You need to enable javaScript to run this app.

Sidoarjo Berlakukan Jam Malam untuk Peserta Didik, Upaya Cegah Kenakalan Remaja dan Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Sidoarjo Berlakukan Jam Malam untuk Peserta Didik, Upaya Cegah Kenakalan Remaja dan Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

 

Sidoarjo, 20 Agustus 2025. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan malam. Melalui Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025, Bupati H. Subandi, S.H., M.Kn secara resmi memberlakukan pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari. Kebijakan ini disampaikan pada 19 Agustus 2025 dan berlaku bagi seluruh pelajar di Kabupaten Sidoarjo.

Langkah ini diambil dengan landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Bupati Subandi, aturan ini merupakan jawaban atas maraknya keresahan masyarakat terkait aktivitas remaja di malam hari yang seringkali menjurus pada kenakalan, tindak kriminal, hingga penyalahgunaan narkoba. “Kami ingin memastikan anak-anak kita tumbuh di lingkungan yang aman dan sehat. Jam malam bukan sekadar larangan, melainkan bentuk kasih sayang agar mereka terhindar dari bahaya,” ungkapnya.

Surat edaran tersebut menetapkan bahwa peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, tepatnya pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Meski begitu, aturan ini tidak bersifat kaku. Terdapat beberapa pengecualian, antara lain:

  1. Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.

  2. Menghadiri kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua/wali.

  3. Keluar rumah bersama orang tua/wali.

  4. Menghadapi kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak.

  5. Aktivitas lain yang mendapat persetujuan orang tua/wali.

Batasan ini dibuat agar aktivitas anak tetap terkendali, namun tidak menghambat kegiatan positif yang menunjang pendidikan dan kehidupan sosial mereka.


Larangan Keras: Hindari Lingkungan Berisiko

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan sejumlah larangan bagi peserta didik selama jam malam berlangsung. Mereka tidak diperkenankan:

  • Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

  • Terlibat aktivitas yang berpotensi mengarah pada kriminalitas.

  • Ikut dalam komunitas yang rentan menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, narkoba, atau zat adiktif lainnya.

  • Berada di lokasi yang dianggap rawan, seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, jalanan, hingga komunitas berisiko seperti punk, geng motor, dan balap liar.

Dengan larangan ini, pemerintah ingin memutus mata rantai pergaulan negatif yang sering kali dimulai dari nongkrong di tempat-tempat tanpa pengawasan.

Menariknya, aturan ini tidak serta-merta memberikan sanksi keras kepada pelajar yang melanggar. Bupati Subandi menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas utama. Anak-anak yang melanggar akan dibina oleh aparat terkait dengan melibatkan orang tua.

Namun, bila pelanggaran sudah mengarah ke tindak kriminal atau berulang, aparat akan berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo dan instansi terkait untuk penanganan khusus. Dengan demikian, kebijakan ini lebih menekankan pembinaan ketimbang hukuman.

Bagi orang tua yang abai, sanksinya berupa kewajiban mengikuti kelas parenting agar lebih memahami peran penting dalam pengasuhan anak. Mereka juga akan mendapat monitoring dari RT, RW, hingga perangkat desa.

Peran Besar Orang Tua dan Masyarakat

Surat edaran ini menempatkan orang tua sebagai aktor kunci dalam suksesnya penerapan aturan jam malam. Ada beberapa poin penting yang ditegaskan:

  1. Orang tua wajib memantau keberadaan anak pada malam hari.

  2. Memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, minuman keras, pergaulan bebas, dan tindak kekerasan.

  3. Menerapkan gerakan “1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai” bersama keluarga untuk meningkatkan komunikasi dan memperkuat ketahanan mental anak.

Selain itu, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat diajak ikut serta dalam pengawasan yang ramah anak. Pemerintah daerah pun menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dengan fokus perlindungan anak.

“Kalau orang tua, sekolah, dan masyarakat bersatu, anak-anak akan lebih terlindungi. Kebijakan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” kata Subandi.

Sidoarjo dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah pelajar yang cukup besar. Dengan pemberlakuan jam malam, pemerintah daerah ingin memperkuat citra sebagai kabupaten ramah anak.

Data dari beberapa laporan menunjukkan bahwa sebagian kasus kriminalitas remaja terjadi di malam hari, mulai dari balap liar, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap angka-angka tersebut bisa ditekan secara signifikan.

“Anak-anak adalah investasi masa depan. Jika kita biarkan mereka larut dalam pergaulan bebas, maka kita sedang merusak generasi. Aturan jam malam ini adalah salah satu upaya preventif,” tegas Bupati Subandi.

Dengan diberlakukannya jam malam bagi peserta didik, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmen untuk:

  1. Menjaga keselamatan dan hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan sehat.

  2. Mencegah timbulnya kenakalan remaja dan kriminalitas di kalangan pelajar.

  3. Meningkatkan peran serta orang tua dan masyarakat dalam pengawasan anak.

  4. Menumbuhkan budaya komunikasi positif dalam keluarga.

Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas aturan ini. Jika dinilai berhasil, bukan tidak mungkin kebijakan serupa bisa dijadikan contoh bagi daerah lain.

Surat Edaran Bupati Sidoarjo tentang Pembatasan Jam Malam bagi Aktivitas Peserta Didik bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap anak-anak, sekaligus upaya membangun Sidoarjo yang lebih aman dan bermartabat.

Dengan sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini mampu menciptakan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan jauh dari pengaruh negatif.

Seperti kata pepatah, “Butuh satu kampung untuk membesarkan seorang anak.” Kini, Sidoarjo tengah berupaya menjadikan seluruh wilayahnya sebagai “kampung besar” yang menjaga dan merawat anak-anaknya.

Sidoarjo Berlakukan Jam Malam untuk Peserta Didik, Upaya Cegah Kenakalan Remaja dan Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Sidoarjo Berlakukan Jam Malam untuk Peserta Didik, Upaya Cegah Kenakalan Remaja dan Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Sidoarjo Berlakukan Jam Malam untuk Peserta Didik, Upaya Cegah Kenakalan Remaja dan Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Sidoarjo Berlakukan Jam Malam untuk Peserta Didik, Upaya Cegah Kenakalan Remaja dan Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Moch. Lutfi Rahman, S.Pd.I

- Kepala Sekolah -

Assalamualaikum wr.wb. Seraya memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, disertai perasaan bangga saya menuliskan sambutan dalam rangka penerbitan website…

Berlangganan
Banner